
Kasus penyanderaan ijazah kembali mencuat, kali ini menyeret nama seorang pemilik biro perjalanan di Pekanbaru. Bos Travel Sanel Pekanbaru diduga telah menyandera 47 ijazah milik karyawan dan mantan karyawan, yang seharusnya sudah dikembalikan setelah masa kerja berakhir. Dugaan tersebut kini berbuntut panjang, lantaran pihak kepolisian dikabarkan mulai turun tangan untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam.
🔎 Kronologi Dugaan Penyanderaan Ijazah
Kasus ini mencuat setelah beberapa mantan karyawan Travel Sanel mengungkapkan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan kembali ijazah yang sebelumnya diserahkan sebagai syarat administrasi kerja. Padahal, mereka sudah berhenti bekerja selama berbulan-bulan.
Menurut keterangan korban, ijazah asli diserahkan saat proses rekrutmen sebagai bentuk jaminan kerja. Namun, hingga kini, pihak perusahaan belum juga mengembalikannya, bahkan setelah diminta secara resmi.
Salah satu korban menyatakan, “Saya sudah berhenti sejak awal tahun, tapi ijazah saya masih ditahan. Ini sangat merugikan karena saya tidak bisa melamar pekerjaan lain.”
🚨 Polisi Siap Panggil Pihak Travel Sanel
Menanggapi laporan dari para korban, pihak kepolisian di Pekanbaru telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyusun langkah penyelidikan. Pemanggilan terhadap pemilik Travel Sanel dijadwalkan dalam waktu dekat, guna memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran hukum ini.
Kapolsek setempat menyatakan, “Jika terbukti melakukan penyanderaan ijazah tanpa dasar hukum, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori perampasan hak dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.”
⚖️ Aspek Hukum Penahanan Ijazah
Menurut pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan ijazah karyawan. Bahkan, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak individu dalam memperoleh akses kerja atau pendidikan.
Oleh karena itu, menahan ijazah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdata, dan pelakunya bisa dikenai sanksi hukum apabila terbukti melanggar.
🧩 Dampak Sosial dan Psikologis
Lebih dari sekadar masalah administratif, penahanan ijazah bisa berdampak besar terhadap masa depan korban. Tidak hanya menghambat proses mencari pekerjaan baru, namun juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis dan tekanan ekonomi berkepanjangan.
Beberapa korban bahkan mengaku mengalami kerugian finansial karena gagal memperoleh pekerjaan akibat ijazah yang belum dikembalikan.
✅ Kesimpulan: Harapan Akan Keadilan
Kasus dugaan penyanderaan 47 ijazah oleh bos Travel Sanel Pekanbaru ini membuka mata banyak pihak mengenai pentingnya penegakan hukum dalam sektor ketenagakerjaan. Dengan adanya penyelidikan dari kepolisian, publik berharap agar korban mendapatkan keadilan, dan praktik tidak etis seperti ini tidak kembali terjadi di masa depan.