Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana yang mengalami percepatan di DPR memunculkan banyak tanda tanya dari berbagai pihak, mulai dari aktivis, akademisi, hingga masyarakat umum. Percepatan ini dinilai tidak sekadar persoalan teknis legislasi, tetapi juga menggambarkan dinamika politik yang mengiringi proses pembentukan undang-undang. Dalam konteks yang lebih luas, percepatan tersebut menunjukkan bagaimana kepentingan politik dapat ikut mempengaruhi arah kebijakan hukum yang seharusnya mengutamakan kepastian dan keadilan.
Salah satu alasan utama percepatan pembahasan RUU adalah keinginan DPR untuk mengejar target Program Legislasi Nasional yang masih banyak tertunda. Beberapa fraksi menilai bahwa penyelesaian RUU ini diperlukan untuk menyinkronkan aturan pidana dengan perkembangan hukum terbaru. Namun, kritik muncul ketika target penyelesaian dianggap mengorbankan ruang diskusi publik yang lebih luas. Banyak pihak menilai bahwa sebuah RUU dengan dampak besar terhadap sistem hukum pidana seharusnya dibahas secara lebih transparan dan partisipatif.
Selain persoalan target legislasi, faktor politik juga ikut memengaruhi kecepatan pembahasan. DPR memiliki kepentingan untuk menunjukkan performa tinggi menjelang masa akhir jabatan atau setelah pergantian periode politik. Dalam beberapa kasus, percepatan legislasi digunakan sebagai bukti kerja cepat, meski belum tentu berkualitas. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan cukup matang dan berpotensi menimbulkan masalah dalam implementasi.
Di sisi lain, pemerintah sebagai pihak pengusul juga memiliki kepentingan untuk memperbarui kerangka hukum pidana agar lebih sesuai dengan kondisi sosial saat ini. Pemerintah beralasan bahwa RUU Penyesuaian Pidana dibutuhkan untuk menutup berbagai kekosongan hukum dan memperkuat standar pemidanaan di Indonesia. Namun, tanpa adanya pembahasan yang menyeluruh, risiko misinterpretasi dan penyalahgunaan wewenang tetap menjadi kekhawatiran besar publik.
Salah satu kritik yang paling sering muncul adalah minimnya akses masyarakat terhadap draf lengkap RUU serta terbatasnya ruang dialog publik. Meskipun DPR menyatakan pembahasan telah mengikuti prosedur, publik menilai bahwa proses tersebut terlalu cepat dan kurang melibatkan kelompok sipil. Dalam sistem demokrasi, pembentukan undang-undang seharusnya tidak hanya cepat, tetapi juga akuntabel dan inklusif.
Percepatan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada akhirnya membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana proses legislasi dilakukan di Indonesia. Banyak pihak mendorong agar DPR lebih terbuka, memberikan ruang partisipasi yang lebih besar, dan tidak sekadar mengejar target kuantitas. Dengan pengaruh besar yang dimiliki RUU terhadap kehidupan masyarakat, transparansi dan kualitas pembahasan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar kecepatan formal semata.





