
Persoalan hukum yang terjadi antara pihak pengembang apartemen Green Pramuka City dengan seorang comedian bernama Muhadkly MT alias Acho, berbuntut panjang dan masih berlanjut. Permasalahan ini pun sontak menjadi sorotan public, serta menjadi viral di berbagai media sosial. Dukungan kepada Acho terus berdatangan dari berbagai kalangan. Setidaknya, dukungan tersebut terlihat dalam petisi berjudul “Stop pidanakan konsumen dan segera bebaskan Acho”. Menurut informasi yang di dapat, petisi dalam situs terkemuka itu telah ditandatangani oleh sekitar 5.172 orang. Melihat akan hal itu, maka tak heran jika banyak pihak yang beranggapan bahwa Green Pramuka City bermasalah.
Merasa pihak yang terpojokan, akhirnya PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pihak pengembang apartemen Green Pramuka City mengundang wartawan dari berbagai media untuk memberi penjelasan perihal alasan mereka mempidanakan Acho. “Saudara Acho telah membuat suatu fitnah ataupun menghasut nama baik dari apartemen Green Pramuka”, kata Muhammad Rizal Siregar, selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera saat diwawancari media.
Menurut Rizal, tulisan yang ditulis pada blog pribadi Acho berisi fitnah yang seakan-akan bahwa pihak pengelola apartemen telah melakukan penipuan kepada para penghuninya. Padahal, hubungan antara pihak pengelola dengan para penghuni itu diatur dalam Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB). “Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan PPJB”, tambah Rizal.
Selain itu, Rizal juga menegaskan bahwa apartemen Green Pramuka merupakan rusunami yang dibangun berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 2009 tentang pembangunan rumah susun sederhana. Pihak pengembang apartemen pun mengklaim, bahwasannya mereka tidak pernah bertentangan dengan aturan tersebut. “Ini bukan apartemen komersil”, imbuhnya.
Mengenai ruang terbuka yang pernah dijanjikan dalam brosur penawaran apartemen, menurut Rizal memang belum ada. Pasalnya, dari 17 tower yang direncanakan saat ini hanya baru ada 9 tower saja. “Masih dalam proses, sebab ada rumus tersendiri untuk pembangunan ruang terbuka hijau. Jangan dianggap kami tidak menyediakan fasilitas itu”, tutur Rizal.
Permasalahan Green Pramuka City juga bukan hanya itu saja, melainkan terkait masalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut Rizal, permasalahan tersebut bukanlah urusan pihak pengembang apartemen. Soalnya, yang mengeluarkan sertifikat adalah Badan Pertahanan Nasional (BPN). “Karena Green Pramuka ini seluas 12,9 hektar, pembangunan ini belum selesai sementara syarat sertifikat pembangunan harus sudah selesai lebih dulu”, tegas Rizal.
Rizal pun membantah mengenai permasalahan kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap seenaknya. Sebab, para penghuni selalu memberitahukan setiap ada kenaikan tarif IPL, dimana kenaikan iuran tersebut juga masih dalam batas wajar. “Tarif IPL itu kan relative ya. Kalau UMP (Upah Minimum Provinsi) naik masa karyawan kami enggak naik gaji”, kata Rizal.
Untuk mengembalikan citra baik apartemen Green Pramuka City dimata konsumen, pihak pengembang pun telah melakukan perbaikan secara menyuluruh. Hasilnya, kini Green Pramuka City menjadi salah satu hunian modern di kota Jakarta yang memberikan kenyamanan, sehingga banyak orang yang ingin menjadi penghuninya. Ya, terang saja demikian, sebab Green Pramuka City pada saat ini telah dilengkapi dengan beragam fasilitas mumpuni seperti lahan hijau, gym center, ATM center, jogging track, mall (Green Pramuka Square), dan lain sebagainya. Bukan hanya itu saja, system keamanannya pun tersedia 24 jam nonstop. Dan yang lebih menariknya lagi, disini sudah tersedia fasilitas hiburan yang berupa swimming pool.
Sumber : https://apartemenreview.com/green-pramuka-city-bermasalah/