
Pada Sabtu malam, 1 Februari 2025, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di kamar 2617 Habitare Apart Hotel Rasuna, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 56 pria yang diduga terlibat dalam pesta seks sesama jenis atau gay .
Peran Tersangka dalam Pesta Gay
Dari 56 pria yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R dan RE alias E, yang berperan sebagai pihak yang membiayai penyewaan kamar hotel untuk acara tersebut. Sementara itu, tersangka BP alias D bertanggung jawab atas perekrutan peserta pesta .
Barang Bukti yang Ditemukan
Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi penggerebekan, antara lain alat kontrasepsi atau kondom, obat anti-HIV, dan sabun mandi. Namun, tidak ditemukan narkotika di lokasi tersebut .
Tindak Pidana yang Dikenakan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 Undang-Undang yang sama, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan .
Kesimpulan
Penggerebekan pesta gay di Hotel Setiabudi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kegiatan ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan mendukung upaya-upaya positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.